Probolinggo – Tingginya kasus pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur menjadi perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. MUI terus melakukan upaya pencegahan dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Baru-baru ini, MUI Jawa Timur menggelar sosialisasi dalam bentuk Sarasehan dengan tema “Fenomena Dispensasi Nikah dan Bahaya Pernikahan Dini” di Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, pada Minggu (11/8/2024).
Ketua Komisi Pendidikan MUI Jawa Timur, Prof. Dr. H. Turhan Yani, MA, menyatakan bahwa kasus pernikahan dini masih banyak ditemui di tengah masyarakat.
Menurutnya, pernikahan dini seharusnya tidak dilakukan karena membina rumah tangga memerlukan kesiapan mental yang cukup agar tidak berdampak negatif pada kehidupan keluarga.
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita yang belum siap secara mental untuk melangsungkan pernikahan dini,” ungkapnya usai mengisi acara sarasehan.
Ia berharap, melalui kegiatan sarasehan ini, MUI dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kasus pernikahan dini.
“Melalui kegiatan diskusi dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat di Kabupaten Probolinggo, serta dengan perguruan tinggi ini, diharapkan adanya upaya edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Dr. Abdul Aziz Wahab, menyambut baik inisiatif MUI yang melibatkan kampus dan perguruan tinggi dalam memerangi pernikahan dini.
Sebagai upaya untuk mengurangi angka pernikahan dini, lanjut Aziz, pihaknya bersama Universitas Hafshawaty Zainul Hasan dan Ma’had Aly Zainul Hasan telah menjalin kemitraan dengan MUI Jawa Timur.
“Ke depan, kami akan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam menekan pernikahan dini. Ini dapat dilakukan melalui edukasi mengenai pernikahan kepada mahasiswa dan masyarakat,” tuturnya.