Probolinggo – Langkah LIRA Jawa Timur (Jatim) melaporkan Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nampaknya membuahkan hasil dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya disampaikan salah satu tokoh masyarakat Gus Muhammad Toyyib Algoffar. Menurutnya, langkah yang dilakukan LSM LIRA Jatim dengan melaporkan Kalapas Porong ke Kemenkumham merupakan langkah tepat.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan pintar dan cerdas LSM LIRA dalam hal ini. Karena dugaan Kalapas menerima gratifikasi dari terdakwa Hasan Aminuddin sangat tidak terpuji,” kata Gus Toyyib, begitu dia akrab disapa, Selasa (23/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih, menurut Gus Toyyib, sudah ada tindak lanjut dari laporan tersebut, karena beredarnya informasi jika fasilitas yang diterima Hasan Aminuddin sudah disita. Sehingga tidak bisa berkomunikasi lagi dengan para kroni-kroninya.
“Informasi yang saya terima fasilitas berupa HP yang digunakan Hasan Aminuddin disita. Terbukti, saat ini nomor yang biasanya digunakan Hasan Aminuddin sudah tidak aktif lagi,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Probolinggo itu.
Diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Laporan pelanggaran kode etik pada Kamis (18/7/2024) yang dipimpin langsung Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin itu diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timu, di Jalan Kayon No 50 Surabaya.
Dalam laporan dengan nomor : 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024 itu berisi dugaan pelakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.