Eksepsi Hasan-Tantri Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan di Kasus TPPU

- Kontributor

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya – Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, bersama suaminya Hasan Aminuddin, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya.

Dalam eksepsi mereka, tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya.

“Dalam eksepsinya, kami meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas, dan mengaburkan fakta sebenarnya,” ujar Diaz Wiriardi, kuasa hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kamis (20/6/2024).

Mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan jaksa serta mengembalikan seluruh harta yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga mencatat total gratifikasi yang diterima keduanya dari tahun 2013 hingga 2021 mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk berbagai aset seperti tanah, kendaraan, dan perhiasan.

Baca Juga :  Sidang Kedua Gugatan Format For Green Ditunda Lagi, Kapolri dan Kapolda Tidak Hadir

Menurut Diaz, dakwaan jaksa kurang jelas dalam merinci perbuatan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Banyak penerimaan uang atau barang yang disebutkan oleh jaksa kepada lembaga pesantren dan ormas NU tanpa dijelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelajar Tewas Tabrakan dengan Truk di Pajarakan, Probolinggo

Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan tersebut dianggap melanggar asas “ne bis in idem,” di mana kasus yang sedang didakwakan sama dengan kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh hakim.

“Ne bis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lagi untuk perbuatan yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Diaz.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar
Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan
Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan
Warga Kraksaan Mendesak Aktifkan Pos Pantau, Hentikan Balap Liar!
KPK Tetapkan KS dan EP Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo
Guru Ngaji di Probolinggo Ditangkap Setelah Kabur Usai Cabuli Muridnya

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar

Rabu, 4 September 2024 - 15:18 WIB

Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan

Rabu, 4 September 2024 - 14:18 WIB

Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan

Selasa, 3 September 2024 - 14:23 WIB

Warga Kraksaan Mendesak Aktifkan Pos Pantau, Hentikan Balap Liar!

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB