Eksepsi Hasan-Tantri Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan di Kasus TPPU

- Penulis Berita

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya – Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, bersama suaminya Hasan Aminuddin, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya.

Dalam eksepsi mereka, tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya.

“Dalam eksepsinya, kami meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas, dan mengaburkan fakta sebenarnya,” ujar Diaz Wiriardi, kuasa hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga :  UNUJA Memimpin Pemeringkatan Kampus NU Terbaik Berdasarkan AD Scientific Index 2024

Mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan jaksa serta mengembalikan seluruh harta yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga mencatat total gratifikasi yang diterima keduanya dari tahun 2013 hingga 2021 mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk berbagai aset seperti tanah, kendaraan, dan perhiasan.

Baca Juga :  Persiapan Polres Probolinggo Sebelum Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada 2024

Menurut Diaz, dakwaan jaksa kurang jelas dalam merinci perbuatan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Banyak penerimaan uang atau barang yang disebutkan oleh jaksa kepada lembaga pesantren dan ormas NU tanpa dijelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jembatan Putus, Warga Krejengan Probolinggo Terpaksa Gunakan Perahu Karet Sebrangi Sungai

Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan tersebut dianggap melanggar asas “ne bis in idem,” di mana kasus yang sedang didakwakan sama dengan kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh hakim.

“Ne bis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lagi untuk perbuatan yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Diaz.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo
Polres Pasuruan Kota Razia Malam: 4 Pemuda Positif Narkoba, Puluhan Motor Bodong Diamankan
12 Hari Ops Pekat Semeru 2025, Polres Probolinggo Ungkap 24 Kasus Kejahatan
Dua Begal Bersaudara di Probolinggo Dibekuk: Sudah Beraksi di 12 TKP, Barang Bukti Kawasaki Ninja Ditemukan
Tiga Pelaku Bobol ATM di Paiton Diserahkan ke Kejaksaan
Probolinggo Musnahkan 955 Ribu Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Rugikan Negara Miliaran
Dua Begal Sepupu Asal Probolinggo Ditembak Polisi, Terungkap Sudah Beraksi di 12 Lokasi

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 14:44 WIB

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Razia Malam: 4 Pemuda Positif Narkoba, Puluhan Motor Bodong Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:09 WIB

12 Hari Ops Pekat Semeru 2025, Polres Probolinggo Ungkap 24 Kasus Kejahatan

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:24 WIB

Dua Begal Bersaudara di Probolinggo Dibekuk: Sudah Beraksi di 12 TKP, Barang Bukti Kawasaki Ninja Ditemukan

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:07 WIB

Tiga Pelaku Bobol ATM di Paiton Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:44 WIB

Berita Probolinggo

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 Apr 2025 - 20:35 WIB

Mayarakat bekerja bakti meratakan jalan yang rusak (foto tangkapan layar)

Berita Probolinggo

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:06 WIB