Eksepsi Hasan-Tantri Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan di Kasus TPPU

- Penulis Berita

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya – Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, bersama suaminya Hasan Aminuddin, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya.

Dalam eksepsi mereka, tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya.

“Dalam eksepsinya, kami meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas, dan mengaburkan fakta sebenarnya,” ujar Diaz Wiriardi, kuasa hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga :  Warga Pasuruan Tewas Bersimbah Darah, 2 Pelaku Ternyata Kakak Beradik

Mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan jaksa serta mengembalikan seluruh harta yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga mencatat total gratifikasi yang diterima keduanya dari tahun 2013 hingga 2021 mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk berbagai aset seperti tanah, kendaraan, dan perhiasan.

Baca Juga :  3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Diaz, dakwaan jaksa kurang jelas dalam merinci perbuatan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Banyak penerimaan uang atau barang yang disebutkan oleh jaksa kepada lembaga pesantren dan ormas NU tanpa dijelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan tersebut dianggap melanggar asas “ne bis in idem,” di mana kasus yang sedang didakwakan sama dengan kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh hakim.

“Ne bis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lagi untuk perbuatan yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Diaz.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan
Dituduh Santet, Rumah Warga Probolinggo Diteror Bondet: Korban Trauma dan Minta Perlindungan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB