Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari–Februari 2025 akan dilakukan sebelum Lebaran.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung kesejahteraan para guru madrasah di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengungkapkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) mulai dibuat pada 17 Maret 2025. Dengan demikian, dana tunjangan diharapkan sudah masuk ke rekening penerima pada pekan berikutnya.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan TPG bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Anggaran Rp2 triliun ini akan cair sebelum Lebaran, tepatnya antara 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme guru madrasah.
TPG diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan. Bagi guru PNS, tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000.
Suyitno juga menyampaikan rencana peningkatan tunjangan sebesar Rp500 ribu bagi guru non-PNS non-inpassing. Namun, pencairannya masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi payung hukumnya.
“Peningkatan TPG bagi guru non-PNS non-inpassing bertujuan untuk memberikan apresiasi lebih besar kepada para guru serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan madrasah,” tambahnya.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pencairan TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria, antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan minimal predikat “baik”.
Thobib menegaskan bahwa anggaran TPG telah tersedia di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pihaknya juga telah menerbitkan mekanisme pencairan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Agar pencairan berjalan lancar, guru calon penerima tunjangan diimbau untuk:
- Memeriksa kembali data kepegawaian serta rekening bank yang terdaftar.
- Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
- Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan solusi.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah. Proses pencairan akan terus kami pantau agar berjalan tepat waktu sesuai ketentuan,” tutup Thobib.