Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan menerima alokasi dana transfer dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025, mencapai Rp 1.866.247.240.000. Dana tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Insentif Fiskal.
Data dari Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 62.669.589.000, yang terbagi atas DBH Pajak sebesar Rp 31.975.547,000 dan DBH Sumber Daya Alam Rp 30.694.042.000.
Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 1.058.617.650.000 dengan sebagian besar, Rp 888.928.761.000, tidak ditentukan penggunaannya, sementara Rp 169.688.889.000 dialokasikan untuk berbagai program termasuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, serta bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Kemudian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 410.021.493.000, dengan rincian untuk alokasi fisik Rp 49.897.524.000 yang akan digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, konektivitas, air minum, dan beberapa sektor lainnya. Sedangkan DAK Nonfisik mendapatkan alokasi Rp 360.123.969.000 yang akan digunakan untuk berbagai bantuan operasional seperti pendidikan, kesehatan, museum, perpustakaan, serta pengembangan program lainnya.
Selanjutnya ada alokasi Dana Desa mencapai Rp 327.771.213.000, yang akan mendukung pembangunan desa-desa di Kabupaten Probolinggo. Sebagai tambahan, Kabupaten Probolinggo juga mendapatkan Insentif Fiskal sebesar Rp 7.167.295.000.
Dengan alokasi dana ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.