Probolinggo – Sebagai upaya mencegah prilaku yang berpotensi bersinggungan dengan hukum, Polres Probolinggo gencar melakukan edukasi ke sekolah-sekolah di wilayah hukum setempat.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas, Iptu Merdhani Pravita Shanty mengatakan, kegiatan edukasi itu akan rutin dilakukan oleh pihaknya.
Hal itu bermaksud untuk mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu juga salah satu wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak lepas dari peran fungsi kami sebagai anggota Polri jadi semua kegiatan yang kami laksanakan ini outputnya adalah Kamtibmas yang kondusif,” ujar Kasi Humas, di SMA Negeri 1 Paiton, Rabu (19/6/2024).
Di SMA Negeri 1 Paiton, Polres Probolinggo menerjunkan para Polwan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar di sekolah tersebut.
“Sama dengan yang sudah kami laksanakan di sekolah-sekolah lainya yaitu memberikan sosialisasi diantaranya penggunaan media sosial, bullying dan kekerasan seksual,” jelasnya.
Dikatakan, Polres Probolinggo melaksanakan edukasi kepada para siswa untuk mengajak menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami sampaikan tadi materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial, agar para pelajar paham dan dapat menghidari pelanggarannya,” tambah Iptu Vita.
Pada intisari Undang-Undang ITE, Iptu Vita juga menjelaskan tentang Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA.
Lebih lanjut Iptu Vita juga berpesan, agar para pelajar tidak terlibat dalam mempromosikan judi online di media sosial dan menghindari video call sex (VCS).
“Mempromosikan judi online sudah pasti itu akan melanggar hukum dan VCS berpotensi akan dijadikan modus pemerasan,” ujar Iptu Vita.