Calon Bupati dan Wakil Bupati Boleh Kampanye di Kampus, Ini Aturannya

- Kontributor

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan melakukan kampanye di perguruan tinggi atau kampus selama Pilkada 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan teknis terkait hal ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandi, menjelaskan bahwa kampanye di kampus hanya bisa dilakukan dengan izin dari penanggung jawab institusi pendidikan tersebut, dan harus tetap mematuhi batasan serta larangan yang telah ditetapkan.

“Dalam Pasal 58 PKPU 13 2024, memang sudah diatur bahwa perguruan tinggi dapat dijadikan sebagai tempat kampanye,” ungkap Bayu pada Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa kampanye di kampus tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mendapatkan izin resmi. Selain itu, kampanye hanya diperbolehkan di luar hari efektif belajar.

Baca Juga :  Nama Plh Bupati Probolinggo Dicatut Modus Penipuan kepada Pihak Swasta

“Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, Bayu juga menekankan bahwa kampanye di kampus tidak boleh menggunakan atribut kampanye, seperti Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK).

Baca Juga :  Ini Alasan Debat Publik Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah ke Surabaya

“Kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog,” tambahnya.

Penanggung jawab perguruan tinggi, seperti rektor, ketua, atau direktur, bertanggung jawab untuk memberikan izin dan memastikan kegiatan kampanye berjalan secara adil serta tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Izin yang diberikan harus memuat rincian lengkap mengenai waktu, tempat, metode, serta pasangan calon yang terlibat,” tutup Bayu.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Sabtu, 16 November 2024 - 18:18 WIB

Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB