Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan melakukan kampanye di perguruan tinggi atau kampus selama Pilkada 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan teknis terkait hal ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandi, menjelaskan bahwa kampanye di kampus hanya bisa dilakukan dengan izin dari penanggung jawab institusi pendidikan tersebut, dan harus tetap mematuhi batasan serta larangan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Pasal 58 PKPU 13 2024, memang sudah diatur bahwa perguruan tinggi dapat dijadikan sebagai tempat kampanye,” ungkap Bayu pada Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa kampanye di kampus tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mendapatkan izin resmi. Selain itu, kampanye hanya diperbolehkan di luar hari efektif belajar.
“Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, Bayu juga menekankan bahwa kampanye di kampus tidak boleh menggunakan atribut kampanye, seperti Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK).
“Kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog,” tambahnya.
Penanggung jawab perguruan tinggi, seperti rektor, ketua, atau direktur, bertanggung jawab untuk memberikan izin dan memastikan kegiatan kampanye berjalan secara adil serta tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Izin yang diberikan harus memuat rincian lengkap mengenai waktu, tempat, metode, serta pasangan calon yang terlibat,” tutup Bayu.