Probolinggo – Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menanggapi keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja jauh dari tempat tinggalnya. Keluhan tersebut disampaikan saat apel pagi di Alun-alun Kraksaan, Senin (10/3/2025).
Menanggapi curhat itu, Bupati Haris menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya mengatur penempatan ASN agar tetap berada dalam wilayah yang layak dan nyaman untuk bekerja.
Ia menekankan bahwa ada batas maksimal jarak kerja yang ideal, misalnya 15 kilometer dari tempat tinggal ASN.
“Sebisa mungkin kita upayakan mereka bekerja tidak di luar area itu agar tidak terlalu lelah. Namun, jika ada ASN yang tetap nyaman bekerja di lokasi lebih jauh, maka perlu ada kesepakatan tertulis sebagai bentuk kesadaran pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Haris menegaskan bahwa pihaknya akan mencoba menyusun peraturan daerah (Perda) terkait hal ini. Perda tersebut nantinya akan mengatur kelayakan kerja ASN agar mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan optimal.
“Iya, pasti kita buat perdanya, supaya ada dasar hukum yang jelas dan ASN kita bisa lebih nyaman dalam bekerja,” tambahnya.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan penempatan ASN di Kabupaten Probolinggo dapat lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan wilayah, serta memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan pegawai.