Probolinggo – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 000.8.3/78/426.53/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, pada 27 Februari 2025.
SE tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu. Perubahan ini berlaku untuk ASN yang bekerja dalam sistem lima maupun enam hari kerja.
Penyesuaian Jam Kerja
- ASN dengan sistem lima hari kerja (tanpa istirahat):
- Senin–Kamis: 08.00–15.15 WIB
- Jumat: 08.00–11.30 WIB
- ASN dengan sistem enam hari kerja (tanpa istirahat):
- Senin–Kamis: 08.00–14.15 WIB
- Jumat: 08.00–11.15 WIB
- Sabtu: 08.00–12.15 WIB
Pelayanan Publik Tetap Jadi Fokus
Meskipun ada pengurangan jam kerja, Pemkab Probolinggo menegaskan bahwa hal ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, menyatakan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan panduan dari Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian PANRB dan BKN, serta kearifan lokal di Kabupaten Probolinggo.
“Penyesuaian ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, tetapi juga tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujar Tutug.
Untuk menjaga kedisiplinan, setiap Senin selama Ramadhan tetap akan diadakan apel pagi di masing-masing perangkat daerah. Kepala Perangkat Daerah juga diminta mengawasi penerapan jam kerja agar tidak berdampak pada kinerja organisasi maupun pelayanan publik.
Menjaga Keseimbangan Ibadah dan Kinerja
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Probolinggo berharap ASN tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Meskipun jam kerja berkurang, integritas dan budaya kerja berbasis kinerja harus tetap dijaga,” tegas Tutug.
Pemkab juga berharap keseimbangan antara ibadah puasa dan tugas sebagai pelayan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
“Ini bukan hanya tentang mengurangi jam kerja, tapi juga memastikan ASN tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.