Probolinggo – Aksi penipuan dengan modus sewa kos terjadi di Probolinggo. Seorang wanita berinisial S (43), warga Jangur, Sumberasih, berhasil diamankan polisi usai menggelapkan motor milik penghuni kos di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/5/2025), tepatnya di Vila Kos milik Nurul Melawati di Jalan Yos Sudarso 2. Pelaku datang dan mengaku bernama Putri Lestari Dewi, nama samaran yang digunakan untuk menyewa kamar kos.
Kapolsek Dringu, Iptu Anshori, mengungkapkan bahwa pelaku hanya memberikan uang muka sebesar Rp 50 ribu sebagai tanda jadi.
Namun, aksi sebenarnya terungkap ketika ia mengetuk pintu salah satu penghuni kos, HNY, warga asal Jember, dengan alasan memberikan jeruk dan meminjam kunci motor untuk membeli makan siang.
“Korban sempat ragu, tapi akhirnya menyerahkan kunci motor Yamaha N Max P 5863 LK miliknya. Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali. Korban baru sadar tertipu setelah mendapat informasi bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” ujar Iptu Anshori, Rabu (21/5/2025).
Menanggapi laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Dringu langsung bergerak cepat. Identitas asli pelaku berhasil diungkap dan petugas melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Pabean.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Dringu. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku ini,” tambah Kapolsek.
Aksi kriminal bermodus sosial seperti ini menjadi peringatan penting bagi pemilik kos maupun penghuni agar lebih waspada terhadap pendatang baru. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.