Probolinggo – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer di Kota Probolinggo. Di saat banyak daerah mulai memangkas tenaga honorer, pemerintah kota justru memastikan bahwa tidak ada satu pun yang diberhentikan.
Bahkan, mereka berpeluang besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pj Wali Kota Probolinggo, Taufik Kurniawan, menegaskan bahwa 1.478 tenaga honorer yang sempat tidak masuk dalam database kini mulai diperjuangkan untuk didaftarkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secara bertahap, kami akan memasukkan mereka ke dalam database BKN, sehingga mereka bisa mendapatkan status yang lebih jelas,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Langkah Pemkot Probolinggo ini tidak hanya sekadar mempertahankan tenaga honorer, tetapi juga membuka peluang besar bagi mereka untuk beralih status menjadi PPPK. Namun, ada satu syarat utama, mereka harus mendaftar secara resmi.
“Kami tidak memberhentikan mereka, kecuali mereka berhenti sendiri. Jika mereka ingin menjadi PPPK, mereka harus mendaftar dan nanti disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Taufik.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen DPRD Kota Probolinggo. Anggota Komisi I DPRD, Sibro Malisi, menegaskan bahwa pemerintah kota sudah berkomitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan tenaga honorer.
“Dari hasil rapat pansus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah sepakat bahwa tidak akan ada pemberhentian,” ungkapnya.
Bahkan, untuk memperkuat langkah ini, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hasil Analisis Jabatan dan Beban Kerja di lingkungan pemerintahan.
Selain memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja, Pemkot juga mulai menyiapkan langkah advokasi agar status tenaga honorer dapat berubah menjadi pekerja paruh waktu yang lebih terjamin.
Dalam jangka panjang, ada harapan lebih besar. Sibro Malisi mengungkapkan bahwa jika mempertimbangkan jumlah ASN yang pensiun dalam beberapa tahun ke depan, seluruh tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
“Kami berharap dalam waktu empat hingga lima tahun, mereka bisa mendapatkan status pegawai penuh waktu. Semua akan disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan tenaga kerja di daerah,” katanya.