Probolinggo – Ribuan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo dapat bernafas lega dengan peluang baru yang membuka jalan bagi mereka untuk diangkat sebagai pegawai honorer atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan wewenang kepada bupati untuk melakukan pengangkatan mereka.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan struktur pengangkatan perangkat desa dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Implementasi dari undang-undang ini masih menunggu peraturan pemerintah yang sedang disiapkan sebagai pedoman pelaksanaannya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, pengangkatan perangkat desa akan dimulai setelah peraturan pemerintah (PP) diterbitkan.
“Kami menantikan kejelasan mekanisme pelaksanaannya. Itu nanti teknisnya akan ada di PP,” kata Fathur Rozi, Rabu (26/6/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin, regulasi baru ini memberi peluang besar bagi perangkat desa untuk menjadi honorer atau ASN.
“Namun prosesnya harus diperjelas terlebih dahulu. Kepala desa dapat mengusulkan, namun keputusan akhir ada pada bupati,” tambah Ofie.