Probolinggo – MR (23), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya Yusup (23), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang terkena tembakan senapan angin saat berburu burung.
Meski yang dilakukan MR tidak ada unsur kesengajaan, ia tetap dianggap bersalah dan diancam dengan pasal 539 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan, bahwa MR telah ditetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan ini, lanjut Kasat Reskrim, didasarkan pada alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi-saksi, serta ada kesesuaian dengan hasil rekonstruksi yang digelar di TKP.
“Saat kami periksa awal kan statusnya masih sebagai saksi. Sekarang sudah kami naikkan jadi tersangka,” ungkap Iptu Fajar, Sabtu (6/7/2024).
Tersangka terancam dikenakan pasal 539 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
“Akibat kelalaian atau kealpaan dari tersangka ini kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menggelar rekonstruksi peristiwa tewasnya Yusup (23), yang tertembak senapan angin, Kamis (4/7/2024).
Pantauan Nuansa Jatim, rekonstruksi yang digelar Jumat (5/7/2024) siang, Satreskrim Polres Probolinggo menghadirkan 5 orang yang saat itu bersama korban berburu burung.