Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, telah melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol kota tersebut.
Langkah ini diambil karena reklame-reklame tersebut dinilai melanggar ketentuan pemasangan dan merusak tata kota.
Kepala Satpol-PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengungkapkan, penertiban dilakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan bahwa koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan untuk menegakkan aturan terkait pemasangan reklame di tempat yang dilarang.
Reklame yang menjadi sasaran penertiban utamanya adalah yang terpasang di sepanjang jalan protokol, seperti di Jalan Jokotole, Monumen Arek Lancor, dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.
“Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu,” jelas Yusuf, dikutip Minggu (30/6/2024).
Penertiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah.
Selain itu, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame juga menjadi acuan dalam penegakan aturan.
“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon,” imbuhnya.
Hal Ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon yang melarang pemasangan reklame yang merusak pepohonan.
Kepala Satpol-PP Pamekasan juga mengimbau para bacabup dan tim pendukungnya untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tata kota Pamekasan tetap terjaga dan kegiatan kampanye bacabup berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.