Langgar Aturan, Reklame Bacabup di Pamekasan Ditertibkan Satpol PP

- Kontributor

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, telah melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol kota tersebut.

Langkah ini diambil karena reklame-reklame tersebut dinilai melanggar ketentuan pemasangan dan merusak tata kota.

Kepala Satpol-PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengungkapkan, penertiban dilakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan bahwa koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan untuk menegakkan aturan terkait pemasangan reklame di tempat yang dilarang.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Kediri dan KPU Ajak WBP Berpartisipasi di Pilkada 2024

Reklame yang menjadi sasaran penertiban utamanya adalah yang terpasang di sepanjang jalan protokol, seperti di Jalan Jokotole, Monumen Arek Lancor, dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.

“Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu,” jelas Yusuf, dikutip Minggu (30/6/2024).

Baca Juga :  Mulai Dicetak, Ini Tampilan Surat Suara Pilkada Kabupaten Probolinggo

Penertiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah.

Selain itu, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame juga menjadi acuan dalam penegakan aturan.

“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon,” imbuhnya.

Baca Juga :  42 Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Dilelang Online

Hal Ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon yang melarang pemasangan reklame yang merusak pepohonan.

Kepala Satpol-PP Pamekasan juga mengimbau para bacabup dan tim pendukungnya untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tata kota Pamekasan tetap terjaga dan kegiatan kampanye bacabup berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan
Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Sabtu, 16 November 2024 - 18:18 WIB

Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB