Vonis Hasan Aminuddin Disunat, Dari 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Dikecam Banyak Pihak

- Penulis Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aminuddin bersama istrinya Puput Tantriana Sari saat menjalani sidang.

Hasan Aminuddin bersama istrinya Puput Tantriana Sari saat menjalani sidang.

Probolinggo – Keputusan majelis hakim yang menyunat vonis Hasan Aminuddin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai gelombang kecaman.

Mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Probolinggo itu terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp 150 miliar.

Namun setelah upaya banding, Hasan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dinilai sangat ringan dan dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga :  Breaking News: Konter Kebakaran di Maron, Probolinggo

“Dari 6 tahun diringankan menjadi 4 tahun oleh majelis hakim, ini tentu jadi bentuk dukungan kepada para koruptor, khususnya terdakwa yang satu ini,” ujar Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, Senin (5/5/2025).

Samsudin menyebut alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan karena Hasan memiliki anak kecil yang butuh pengasuhan adalah alasan yang mengada-ada.

Baca Juga :  Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

“Lucu sekali hakim memakai alasan punya anak kecil. Apa para koruptor lain tidak punya keluarga? Ini vonis yang sangat tidak masuk akal,” tambahnya.

Ia menyatakan LSM LIRA akan segera bersurat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi protes atas vonis ringan tersebut.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Probolinggo, Gus Moh. Toyyib Algoffar, juga mengecam putusan tersebut. Ia menyebut vonis ringan ini memperburuk citra hukum dan menjadi penyebab suburnya korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Ledakan Bondet di Probolinggo, Seorang Pemuda Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

“Ini akibat hukum sudah kemasukan angin. Orang yang korupsi besar-besaran hanya dihukum ringan. Jangan heran kalau koruptor terus bermunculan,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan dampak dari kasus ini terhadap masyarakat Probolinggo yang saat ini termasuk daerah termiskin keempat di Jawa Timur.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Banyuwangi 2025: Surga Wisata Alam dan Edukasi, Cocok untuk Liburan Keluarga dan Petualang Muda
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belum Masuk Kemarau, Tulupari Sudah Darurat Air Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:30 WIB

Banyuwangi 2025: Surga Wisata Alam dan Edukasi, Cocok untuk Liburan Keluarga dan Petualang Muda

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB