Mudik Pakai Mobdin? ASN Probolinggo Siap-Siap Kena Sanksi!

- Penulis Berita

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2025. Semua kendaraan dinas wajib diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/274/426.203/2025 yang diteken langsung oleh Bupati Probolinggo, dr. Moh Haris, sebagai langkah untuk menegakkan disiplin, integritas, dan transparansi dalam penggunaan aset negara.

Baca Juga :  Eks Penyidik KPK Kini Pimpin Polres Probolinggo Kota

“ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Ini bagian dari komitmen kita menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Haris, Rabu (26/3/2025).

Sejumlah mobil dinas pejabat, mulai dari Toyota Zenix Hybrid, Innova Reborn, hingga Honda HRV dan Nissan Xtrail, akan diparkir selama libur Lebaran. Lokasi penitipan kendaraan dinas tersebar di beberapa titik, yaitu Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan; Kompleks Diklat BKPSDM, Dringu dan Mal Pelayanan Publik, Dringu

Baca Juga :  Jadwal Pasar Murah Bersubsidi di Kabupaten Probolinggo

Para pemegang kendaraan dinas diwajibkan menyerahkannya pada Kamis (27/3) pukul 08.00 – 15.00 WIB. Jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus melapor dan berkoordinasi dengan petugas penjaga kendaraan.

Larangan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bagian dari pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Gus Haris menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pejabat, dari eselon II hingga III, tanpa pengecualian.

Baca Juga :  314 Kades Terima SK Perpanjangan, Pj Bupati Minta Tuntaskan Pembangunan

Sanksi tegas juga disiapkan bagi ASN yang melanggar kebijakan ini. Pemkab Probolinggo akan melakukan pengawasan ketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif sesuai regulasi akan diterapkan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap LPj APBD 2024
Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Ditinggal Tiga Petinju Masuk TNI, Probolinggo Tetap Tancap Gas di Porprov
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap LPj APBD 2024

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB