Probolinggo – Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo, nomor urut 1, Abd Rasit, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh LSM LIRA pada Jum’at (4/10/2024).
Cawabup tersebut diduga memberikan laporan palsu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.
Menurut laporan, dugaan ini muncul setelah Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto, menemukan informasi lelang di situs resmi Bank BRI yang menampilkan properti berupa rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dengan harga lelang sebesar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa bangunan tersebut terdaftar atas nama salah satu peserta Pilkada di Kabupaten Probolinggo.
“Kami mendapatkan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton yang masih atas nama Cawabup tersebut,” ungkap Salamul Huda, Bupati LIRA Probolinggo.
LSM LIRA kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu karena dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan, khususnya terkait Pasal 14 ayat (2) huruf j. Aturan ini menyatakan bahwa peserta pemilu tidak boleh memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
“Sementara dalam LHKPN yang dilaporkan sebagai syarat pencalonan, disebutkan bahwa Cawabup ini tidak memiliki utang. Namun berdasarkan data yang kami peroleh, ia memiliki utang sebesar Rp 2,74 miliar, termasuk bunga dan denda,” lanjut Salam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LSM LIRA. Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menilai kelayakan laporan tersebut, baik dari segi formil maupun materil.
“Jika terbukti, maka Bawaslu akan memanggil pihak yang bersangkutan beserta saksi-saksi terkait,” ucap Yonki.