LHKPN Dinilai Palsu, Cawabup Probolinggo Abd Rasit Dilaporkan ke Bawaslu

- Kontributor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo, nomor urut 1, Abd Rasit, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh LSM LIRA pada Jum’at (4/10/2024).

Cawabup tersebut diduga memberikan laporan palsu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Menurut laporan, dugaan ini muncul setelah Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto, menemukan informasi lelang di situs resmi Bank BRI yang menampilkan properti berupa rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dengan harga lelang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa bangunan tersebut terdaftar atas nama salah satu peserta Pilkada di Kabupaten Probolinggo.

“Kami mendapatkan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton yang masih atas nama Cawabup tersebut,” ungkap Salamul Huda, Bupati LIRA Probolinggo.

Baca Juga :  Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan

LSM LIRA kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu karena dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan, khususnya terkait Pasal 14 ayat (2) huruf j. Aturan ini menyatakan bahwa peserta pemilu tidak boleh memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

“Sementara dalam LHKPN yang dilaporkan sebagai syarat pencalonan, disebutkan bahwa Cawabup ini tidak memiliki utang. Namun berdasarkan data yang kami peroleh, ia memiliki utang sebesar Rp 2,74 miliar, termasuk bunga dan denda,” lanjut Salam.

Baca Juga :  Gerindra Resmi Rekom Gus Haris-Ra Fahmi di Pilbup Probolinggo

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LSM LIRA. Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menilai kelayakan laporan tersebut, baik dari segi formil maupun materil.

“Jika terbukti, maka Bawaslu akan memanggil pihak yang bersangkutan beserta saksi-saksi terkait,” ucap Yonki.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Sabtu, 16 November 2024 - 18:18 WIB

Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB