Probolinggo, NuansaJatim– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember bersiap mengambil tindakan hukum setelah KA Pandalungan mengalami kecelakaan tragis pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Insiden ini terjadi ketika kereta tersebut bertabrakan dengan sebuah truk di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172, di kilometer 89+600, tepatnya antara Stasiun Grati dan Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tabrakan tersebut mengakibatkan kerusakan serius pada lokomotif KA Pandalungan dengan seri CC 2039508. Akibatnya, kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan. Selain itu, beberapa petugas kereta juga mengalami cedera akibat kecelakaan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. “KA Pandalungan mengalami gangguan perjalanan karena tertabrak truk di perlintasan Tongas,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Cahyo juga menegaskan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang. “Perlintasan sebidang adalah area berisiko tinggi, dan pelanggaran dapat menyebabkan kecelakaan serius seperti ini,” tambahnya.
Meski lokomotif mengalami kerusakan dan petugas mengalami luka, seluruh penumpang dilaporkan selamat tanpa ada yang terluka. Petugas yang cedera segera mendapatkan penanganan medis di lokasi dan dirujuk ke klinik terdekat.
KAI juga mengirimkan lokomotif pengganti untuk melanjutkan perjalanan KA Pandalungan.
KAI menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap operasional kereta api. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang risiko besar yang dihadapi saat tidak mematuhi peraturan di perlintasan kereta.
“KAI Daop 9 Jember akan menindaklanjuti insiden ini dengan langkah hukum yang sesuai,” kata Cahyo dengan tegas.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan yang terjadi. Service recovery akan diberikan kepada penumpang yang terdampak, sesuai dengan kebijakan perusahaan