Iseng Terobsesi Main Game, 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo Diringkus Polisi

- Kontributor

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebanyak 3 pelaku penembakan kepada masyarakat dengan menggunakan airsoft gun di Tol Sidoarjo berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Ketiga pelaku adalah NBL (20) dan JLK (19) laki-laki berstatus mahasiswa serta satu anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan ketiga pelaku itu dilakukan dua hari di empat lokasi berbeda.

Pertama, terjadi pada Minggu (19/5) di dua lokasi, yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.05 WIB dengan korban AR dan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 pukul 02.12 WIB dengan korban EC.

Aksi penembakan itu juga dilakukan pada Selasa (21/5) di Tol Sidoarjo-Surabaya 748 KM pukul 04.10 WIB dengan korban RW dan terjadi di Waduk Unesa Jalan Raya Babatan pukul 04.35 WIB dengan korban K.

Baca Juga :  Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Aksi tersebut mereka lakukan menggunakan mobil Kijang Innova. Tembakan yang dilakukan itu bervariatif, mulai satu kali hingga lima kali.

“Peran tersangka NBL sebagai pengemudi mobil yang melakukan penembakan terhadap AR dan RW serta pemilik senjata airsoft gun,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, dikutip Selasa (28/5/24).

Kemudian, tersangka JLK melakukan penembakan kepada korban EC dan K sekaligus pemilik senjata airsoft gun.

Baca Juga :  Dukungan BBKSDA Jatim untuk Konservasi dan Ekonomi di Pulau Bawean

“Tersangka di bawah umur melakukan penembakan terhadap korban K sekaligus pemilik senjata airsoft gun,” jelasnya.

Alasan ketiga pelaku melakukan aksi itu hanya iseng lantaran terobsesi oleh hobi mereka bermain game online.

Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo
Seruduk Truk Parkir, Pemuda Dikabarkan Tewas di Jalur Pantura Kraksaan
Divisi Humas Polri Fokus Tingkatkan Kompetensi SDM dan Kualitas Informasi Publik
Polri Siapkan Strategi Komunikasi Baru di Era Presiden Prabowo, Fokus Adaptasi Teknologi dan AI
Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad
Kebakaran Gudang Rongsokan di Probolinggo, Damkar Terjunkan 4 Armada
Terjadi Lagi, Karyawati Pabrik Rokok di Probolinggo Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 14:48 WIB

Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 8 November 2024 - 18:08 WIB

Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo

Kamis, 7 November 2024 - 20:16 WIB

Seruduk Truk Parkir, Pemuda Dikabarkan Tewas di Jalur Pantura Kraksaan

Kamis, 7 November 2024 - 16:50 WIB

Divisi Humas Polri Fokus Tingkatkan Kompetensi SDM dan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 6 November 2024 - 18:26 WIB

Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo

Jumat, 8 Nov 2024 - 18:08 WIB

Berita Probolinggo

Seruduk Truk Parkir, Pemuda Dikabarkan Tewas di Jalur Pantura Kraksaan

Kamis, 7 Nov 2024 - 20:16 WIB