Iseng Terobsesi Main Game, 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo Diringkus Polisi

- Penulis Berita

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebanyak 3 pelaku penembakan kepada masyarakat dengan menggunakan airsoft gun di Tol Sidoarjo berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Ketiga pelaku adalah NBL (20) dan JLK (19) laki-laki berstatus mahasiswa serta satu anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan ketiga pelaku itu dilakukan dua hari di empat lokasi berbeda.

Pertama, terjadi pada Minggu (19/5) di dua lokasi, yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.05 WIB dengan korban AR dan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 pukul 02.12 WIB dengan korban EC.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Polda Jatim Dalami Laporan Pengusaha HR

Aksi penembakan itu juga dilakukan pada Selasa (21/5) di Tol Sidoarjo-Surabaya 748 KM pukul 04.10 WIB dengan korban RW dan terjadi di Waduk Unesa Jalan Raya Babatan pukul 04.35 WIB dengan korban K.

Baca Juga :  Polda Tangkap Pria di Malang Punya 280 Website Konten Dewasa

Aksi tersebut mereka lakukan menggunakan mobil Kijang Innova. Tembakan yang dilakukan itu bervariatif, mulai satu kali hingga lima kali.

“Peran tersangka NBL sebagai pengemudi mobil yang melakukan penembakan terhadap AR dan RW serta pemilik senjata airsoft gun,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, dikutip Selasa (28/5/24).

Kemudian, tersangka JLK melakukan penembakan kepada korban EC dan K sekaligus pemilik senjata airsoft gun.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong

“Tersangka di bawah umur melakukan penembakan terhadap korban K sekaligus pemilik senjata airsoft gun,” jelasnya.

Alasan ketiga pelaku melakukan aksi itu hanya iseng lantaran terobsesi oleh hobi mereka bermain game online.

Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 15:06 WIB

Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Berita Terbaru