2 Pemuda Pengedar Sabu Asal Malang dan Blora Ditangkap Polrestabes Surabaya

- Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin (5/8/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah AP (28), asal Malang dan BRS (23), asal Blora, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 kantong plastik klip, pipet kaca, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Khofifah Ingatkan Pemudik-Wisatawan Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Saat Lebaran 2025

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Miftah, dikutip Senin (5/8/2024).

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan metode ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” jelas Kompol Miftah.

Baca Juga :  Dua Wanita Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Dibekuk, Pelajar Jadi Pelanggan

Kedua tersangka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp3 juta dari G, lalu membagi sabu tersebut menjadi 30 paket kecil untuk dijual kembali. Sabu itu disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, menjual setiap paket sabu seharga Rp200 ribu, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap transaksi 3 gram sabu,” tambah Miftah.

Baca Juga :  Ini Alasan Debat Publik Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah ke Surabaya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teror Begal di Siang Bolong: Warga Probolinggo Diserang Brutal Saat Berkendara
Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu
Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak
Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi
Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung
Pria 49 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Probolinggo, Pelaku Ditahan Polisi
Hendak Diperas, Kades Ranon Probolinggo Pancing Oknum LSM Berujung OTT Polisi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

Teror Begal di Siang Bolong: Warga Probolinggo Diserang Brutal Saat Berkendara

Kamis, 17 April 2025 - 13:50 WIB

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Kamis, 17 April 2025 - 12:55 WIB

Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak

Rabu, 16 April 2025 - 11:27 WIB

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi

Minggu, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung

Berita Terbaru

Jajaran Polres Probolinggo di bawah komando AKBP Wisnu Wardana telah menempatkan personel di sembilan titik gereja.

Berita Probolinggo

Polisi, TNI, dan Jemaat Bersatu Jaga Kedamaian Paskah di Probolinggo

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:13 WIB