2 Pemuda Pengedar Sabu Asal Malang dan Blora Ditangkap Polrestabes Surabaya

- Kontributor

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin (5/8/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah AP (28), asal Malang dan BRS (23), asal Blora, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 kantong plastik klip, pipet kaca, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Miftah, dikutip Senin (5/8/2024).

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan metode ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” jelas Kompol Miftah.

Baca Juga :  Warga Malang Kecelakaan Tabrak Pejalan Kaki di Pasuruan

Kedua tersangka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp3 juta dari G, lalu membagi sabu tersebut menjadi 30 paket kecil untuk dijual kembali. Sabu itu disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, menjual setiap paket sabu seharga Rp200 ribu, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap transaksi 3 gram sabu,” tambah Miftah.

Baca Juga :  IRT di Pasuruan Ngaku Temukan Sabu Dikira Garam Berujung Jadi Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi
3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 15:32 WIB

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Sabtu, 23 November 2024 - 18:41 WIB

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Minggu, 24 Nov 2024 - 15:32 WIB

Berita Probolinggo

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Nov 2024 - 18:41 WIB

Berita Probolinggo

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Sabtu, 23 Nov 2024 - 09:25 WIB

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB