Probolinggo – Usai menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa (9/7/2024), kuasa hukum guru ngaji yang menghamili santrinya akan siapkan pledoi untuk kliennya.
Penasihat Hukum tetdakwa, Vildani Intan Kartika Sari menilai, tuntutan dari jaksa kepada kliennya ini terlalu berat. Sehingga, pihaknya perlu mempersiapkan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
“Kami akan siapkan pembelaan karen tuntutan terlalu berat,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, tererdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar apabila tidak diganti, maka subsider 6 bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra.
Sebagai informasi, terdakwa Sholehuddin ditangkap pada Februari lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18). Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun.