2 Pemuda Pengedar Sabu Asal Malang dan Blora Ditangkap Polrestabes Surabaya

- Kontributor

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin (5/8/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah AP (28), asal Malang dan BRS (23), asal Blora, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 kantong plastik klip, pipet kaca, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Miftah, dikutip Senin (5/8/2024).

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan metode ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” jelas Kompol Miftah.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Seorang Nenek di Bermi Kabur ke Perkebunan

Kedua tersangka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp3 juta dari G, lalu membagi sabu tersebut menjadi 30 paket kecil untuk dijual kembali. Sabu itu disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, menjual setiap paket sabu seharga Rp200 ribu, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap transaksi 3 gram sabu,” tambah Miftah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap dan Geledah Rumah Pengedar Pil Koplo di Kraksaan Probolinggo

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar
Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan
Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan
Warga Kraksaan Mendesak Aktifkan Pos Pantau, Hentikan Balap Liar!
Lima Daerah di Jawa Timur Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPK Tetapkan KS dan EP Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar

Rabu, 4 September 2024 - 15:18 WIB

Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan

Rabu, 4 September 2024 - 14:18 WIB

Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan

Selasa, 3 September 2024 - 14:23 WIB

Warga Kraksaan Mendesak Aktifkan Pos Pantau, Hentikan Balap Liar!

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB