2 Pemuda Pengedar Sabu Asal Malang dan Blora Ditangkap Polrestabes Surabaya

- Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin (5/8/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah AP (28), asal Malang dan BRS (23), asal Blora, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 kantong plastik klip, pipet kaca, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Kota Probolinggo

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Miftah, dikutip Senin (5/8/2024).

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan metode ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” jelas Kompol Miftah.

Baca Juga :  Pasutri Penjual Sayuran Dibegal di Probolinggo, Suami Tewas Saat Dirawat di RS

Kedua tersangka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp3 juta dari G, lalu membagi sabu tersebut menjadi 30 paket kecil untuk dijual kembali. Sabu itu disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, menjual setiap paket sabu seharga Rp200 ribu, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap transaksi 3 gram sabu,” tambah Miftah.

Baca Juga :  9 Nelayan Asal Pulau Raas Ditangkap karena Gunakan Bahan Peledak

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan
Dituduh Santet, Rumah Warga Probolinggo Diteror Bondet: Korban Trauma dan Minta Perlindungan
Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Bengkel Motor di Bangil, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:15 WIB

Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:24 WIB

Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB