Probolinggo – Polsek Kraksaan berhasil menangkap seorang pria bernama Achmad Zubaidi (65), warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, karena kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di kawasan Alun-Alun Kraksaan.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang pedagang yang menerima uang dari tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Dj. Setyowadi, mengungkapkan bahwa saat transaksi berlangsung, pedagang merasa ada kejanggalan pada tekstur uang yang diterimanya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, uang tersebut diketahui ternyata palsu. Dengan cepat korban akhirnya melapor kepada polisi.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di kantong tersangka,” ujar Iptu Setyowadi, Kamis (20/3/2025).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Achmad Zubaidi merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus peredaran uang palsu.
“Saat ini, kami juga tengah memburu seorang rekan tersangka yang diduga sebagai pemasok uang palsu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.