Probolinggo – UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo telah mengambil langkah-langkah pengawasan terhadap kemasan Elpiji 3 Kilogram.
Pada Senin (10/6/2024), kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) ini dilaksanakan di tiga lokasi yang berbeda, termasuk SPBE Bulang di Gending, SPBE Clarak di Leces, dan SPBE Bayeman di Tongas.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, melalui Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap instruksi dari Direktorat Metrologi Kemendag RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kabupaten dan kota melakukan pemeriksaan pada Elpiji 3 Kg di SPBE mereka.
Rini menjelaskan, pihaknya melakukan pengambilan sampel berdasarkan metode yang telah ditetapkan, dengan 80 sampel untuk tabung kosong dan 80 sampel untuk tabung yang terisi.
“Berat ideal untuk tabung kosong adalah 5 Kg, dan setelah terisi seharusnya 8 Kg. Beberapa sampel ditolak karena isi Elpiji kurang dari batas kesalahan yang diperbolehkan, yaitu 45 gram per tabung,” jelas Rini, Rabu (12/6/2024).
UPT Metrologi Legal bertanggung jawab hanya untuk melakukan pengujian dan melaporkan hasilnya ke Direktorat Metrologi.
“Kami sudah memberitahu pemilik SPBE bahwa hasil pengawasan ini akan kami laporkan ke Direktorat Metrologi,” terangnya.
Dengan adanya pengawasan ini, Rini berharap bahwa isi Elpiji 3 Kg akan sesuai dengan yang tertera pada label.
“Kami menyarankan pemilik SPBE untuk secara rutin melakukan kalibrasi pada timbangan pengisian, sehingga kuantitas yang diisikan sesuai. Kalibrasi internal sebelum pengisian akan membantu dalam mengontrol kuantitas dengan lebih baik,” tutup Rini.
Pengawasan BDKT diharapkan dapat meningkatkan kontrol internal di SPBE, sehingga kuantitas Elpiji 3 Kg yang diisikan selalu sesuai dengan standar yang ditetapkan.