Probolinggo – Gerak-gerik mencurigakan di sebuah kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berujung pada pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, dengan barang bukti 8,25 gram sabu, Selasa (7/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kost tersebut.
“Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi itu. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa SH adalah pelakunya,” jelas AKP Nanang, Rabu (8/1/2025).
Saat petugas mendatangi lokasi, SH tengah berada di kamar kostnya. Penggeledahan yang dilakukan di tempat tersebut mengungkap 16 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,25 gram, tersimpan rapi dalam dompet berwarna abu-abu hitam.
SH langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Paiton,” tambah AKP Nanang.
Tersangka kini harus menghadapi jerat hukum Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, SH terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Probolinggo meminta masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkas AKP Nanang.