Pasuruan – Pembangunan Masjid Anwarul Falah di Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dihentikan oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL). Penyebabnya, pembangunan belum mengantongi izin resmi, sementara lokasi masjid berada di atas lahan milik TNI AL.
Masjid yang terletak di Dusun Tampungrandu itu telah dibangun selama satu tahun dan kini mencapai tahap 50 persen. Atap telah terpasang, tetapi lantai masih berupa cor semen, dan kubah belum dipasang. Meski belum selesai, masjid ini telah digunakan warga untuk shalat berjamaah.
Pada Kamis (28/3/2025), aparat TNI AL dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) 3 Grati mendatangi lokasi proyek dan meminta para pekerja menghentikan aktivitasnya. Tak hanya itu, pihak TNI AL juga memasang spanduk bertuliskan larangan pembangunan tanpa izin dari Lantamal V Surabaya.
“Tadi ada tiga anggota TNI yang datang dan langsung memasang tanda larangan. Mereka bilang masjid boleh dipakai untuk shalat, tapi pembangunannya harus dihentikan sampai ada izin. Kami kaget, karena masjid ini sangat dibutuhkan warga,” kata Abdullah, salah seorang warga setempat.
Sebelum Masjid Anwarul Falah berdiri, warga setempat harus berjalan ke Pasinan, desa sebelah untuk menunaikan shalat Jumat. Keberadaan masjid ini sangat membantu mereka dalam menjalankan ibadah.
Terkait penghentian proyek, Letda Mar. Sutikno, Paur Pam Puslatpur 3 Grati, menjelaskan bahwa lahan tempat masjid dibangun merupakan aset TNI AL. Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan harus mendapatkan izin dari Lantamal V Surabaya.
“Warga tetap boleh beribadah di masjid itu, tetapi pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada izin resmi dari pimpinan kami,” ujar Sutikno, dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/3/2025).
Sutikno juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan di tingkat kecamatan untuk menunda pembangunan hingga izin resmi diterbitkan. Namun, pembangunan tetap berlangsung, sehingga pihak TNI AL harus mengambil tindakan.
Sebagai solusi, TNI AL meminta warga segera mengajukan permohonan izin resmi agar proyek pembangunan bisa dilanjutkan tanpa hambatan. (*)