Probolinggo – Alasan tersangka HN, tenaga kerja kontrak di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memalsukan tanda tangan pada sebuah dokumen akhirnya terungkap.
Tersangka yang berasal dari Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini melakukan pemalsuan tanda tangan dari pelapor saudara FR untuk pencarian dana ganti rugi tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa untuk mencairkan dana ganti rugi tol ini ada dokumen yang perlu ditandatangani oleh HN dan FR.
“Dugaan pemalsuan tandan tangan oleh tersangka ini sudah terjadi pada tahun 2022 lalu. Untuk dana yang dicairkan sekitar Rp 5,2 miliar. Segitu perkiraan,” ungkap AKP Putra, Jumat (21/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, seorang tenaga kerja kontrak di Kementerian PUPR asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, berinisial HN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
HN diduga memalsukan tanda tangan dalam sebuah surat yang berkaitan dengan pekerjaannya di Kementrian PUPR. Pihak kepolisian, membenarkan adanya informasi penetapan HN sebagai tersangka.