Probolinggo – Tersangka Arsumi E Maharani (34), pegawai gadungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mencatut tiga institusi penegak hukum untuk menjanjikan pekerjaan kepada korbannya.
Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, dan sejumlah barang bakti yang disita polisi dari tangan tersangka.
Saat konfrensi pers di Mapolres setempat, Rabu (26/6/2024), David mengatakan, pelaku menggunakan beberapa identitas yang mengatasnamakan tiga institusi penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diantaranya institusi yang dicatut adalah Kejaksaan, Pengadilan, dan Mahkamah Agung,” terang David kepada awak media.
Sementara itu, berdasarkan barang bukti yang disita polisi dari tersangka, pencatutan institusi Kejaksaan digunakan tersangka pada baju seragam dan sabuk. Kemudian ada dua buah pin yang masing-masing bertuliskan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
Di tempat yang sama, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menerangkan, tersangka mendapatkan sejumlah identitas dengan logo institusi itu dari membeli online. Termasuk identitas yang diberikan tersangka kepada korban.
“Barang bukti yang berhasil disita ada seragam atau PDH Kejaksaan lengkap, pin, kartu tanda pengenal, papan nama, serta barang bukti lain termasuk bukti transfer uang dari korban,” beber Kapolres.