Terlibat Penganiayaan, Anggota Geng Motor di Pasuruan Diringkus Polisi

- Kontributor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Pihak kepolisian dari Sektor Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil meringkus dua anggota geng yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari (14/8/2024) setelah Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan intensif.

Dua tersangka, Muhammad Khoirul Anam (16) dan Dimas Suli (22), ditahan atas tuduhan pembacokan yang menimpa Heriyanto (19), seorang warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin malam (12/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan umum Dusun Puntir, Desa Martopuro.

Baca Juga :  IRT di Pasuruan Ngaku Temukan Sabu Dikira Garam Berujung Jadi Tersangka

Heriyanto menderita luka bacok serius di kaki kirinya setelah diserang oleh lima orang yang mengendarai dua sepeda motor, yakni Yamaha Vixion putih dan Honda Scoopy merah.

Laporan kejadian baru diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa malam (13/8), dan Unit Reskrim Polsek Purwosari segera melakukan tindakan cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada dua pelaku utama yang berhasil ditangkap.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah anggota geng bernama “All Star” dan “PEMBANGKANG”. Keduanya mengaku terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut, dan menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan bersama tiga anggota geng lainnya yang masih buron, yakni Habibi, Farid, dan Hafis.

Baca Juga :  Kronologi Tabung Gas Meledak, Hancurkan Rumah di Pasuruan

“Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kami,” jelas Sugiyanto.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua sepeda motor yang digunakan saat kejadian serta sebuah celurit yang diduga sebagai senjata yang digunakan untuk menyerang korban.

Motif dari serangan ini, menurut pengakuan para pelaku, diduga berawal dari tantangan yang disebarkan melalui media sosial, di mana korban dianggap sebagai target yang salah.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Kota Probolinggo

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Purwosari untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka terancam hukuman berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB