Terbukti Ilegal, Dua WNA Diamankan Imigrasi Kediri

- Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Setelah dalam periode Januari hingga September 2024 memulangkan tiga warga negara asing (WNA) ilegal, kali ini dua WNA asal Belanda dan Filipina diamankan.

Keduanya, Johannes Tinus Pieter (38) dan Richard Baja (45), ditemukan melanggar aturan Keimigrasian.

Adrian Nugroho, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mengungkapkan bahwa Johannes, WNA asal Belanda, terpaksa diamankan karena telah overstay lebih dari 60 hari sejak visanya berakhir pada Juli 2024.

Baca Juga :  Polres Kediri Musnahkan 30 Truk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

“JP awalnya menikah dengan warga negara Indonesia asal Kupang dan memiliki visa yang berlaku dari Juli 2023 hingga Juli 2024. Namun, setelah hubungan mereka memburuk, JP memilih menetap di Jombang bersama temannya. Ketika hendak memperpanjang visa, dia telah overstay selama 72 hari,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Warga Mojoroto Resah Akibat Proyek Tol Kediri-Tulungagung, PT LMA Sepakati Sejumlah Solusi

Sementara itu, RB, warga Filipina, menghadapi kasus yang lebih kompleks. Ia telah tinggal secara ilegal di Indonesia sejak 2006, setelah pulang bersama istrinya dari Korea Selatan.

RB bahkan mengaku bahwa paspornya telah dibakar dan hanya memiliki KTP Indonesia, yang saat ini masih diselidiki keasliannya. Diketahui istri RB berasal dari Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Warga Binaan di Lapas Kediri Raih Kemandirian Ekonomi melalui Program Asimilasi

“RB ini terancam pasal 119 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tambah Adrian.

Keduanya kini menunggu proses hukum lebih lanjut, sementara Imigrasi Kediri terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan langkah deportasi bagi JP dan penyelidikan lebih lanjut terkait status kewarganegaraan RB dengan telah menghubungi dubes Filipina.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Kerugian Negara Capai Rp583 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Sekolah di Probolinggo
Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:36 WIB

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:35 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB