Probolinggo – Terhitung mulai 30 Oktober 2024, tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan mengalami kenaikan signifikan, sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perubahan ini bertujuan meningkatkan fasilitas serta menjaga keberlanjutan kawasan wisata, termasuk kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung.
Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, tarif baru ini berlaku berbeda untuk hari biasa dan hari libur. Tarif masuk untuk wisatawan domestik di hari biasa akan naik menjadi Rp54 ribu per orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di hari libur naik menjadi Rp79 ribu. Sebelumnya, harga tiket bagi wisatawan lokal adalah Rp34 ribu tanpa perbedaan antara hari kerja dan hari libur.
Adapun bagi wisatawan mancanegara, tarif baru ditetapkan sebesar Rp255 ribu per orang, berlaku sama setiap hari, baik hari kerja maupun hari libur. Kenaikan ini menggantikan tarif lama yang sebesar Rp220 ribu untuk hari biasa dan Rp320 ribu untuk akhir pekan atau hari libur nasional.
“Tarif ini sudah termasuk biaya masuk dan asuransi, jadi wisatawan tidak perlu khawatir dengan tambahan biaya lainnya,” ujar Rudijanta pada Jumat (25/10/2024).
Selain tiket perorangan, biaya kendaraan menuju Gunung Bromo juga mengalami penyesuaian. Sepeda motor dikenai biaya Rp5.000 per hari, mobil Rp10.000, sepeda Rp2.000, dan kuda Rp1.500. Pengunjung yang tidak memiliki tiket masuk resmi akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal.
Dalam proses pemesanan, pengunjung diwajibkan untuk membeli tiket melalui situs resmi di bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pendapatan dari penjualan tiket nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2024.
Untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke Ranu Regulo, tarif juga mengalami penyesuaian. Di hari kerja, tiket masuk untuk wisatawan lokal sebesar Rp24.000 per orang, dengan biaya tambahan Rp29.000 bagi yang ingin berkemah.
Pada hari libur, harga tiket kunjungan meningkat menjadi Rp34.000, dan Rp39.000 jika berkemah. Sementara itu, wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp205.000 untuk kunjungan biasa dan Rp210.000 untuk berkemah.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung upaya perawatan dan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, sehingga pengunjung dapat menikmati alam dengan kenyamanan serta keamanan yang optimal.