Probolinggo – Sepasang kekasih di Kabupaten Probolinggo, berinisial Y (18) dan MR (17), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil.
Polisi menyatakan bahwa Y, yang telah menghamili MR, dengan tega membuang bayi mereka sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, kasus ini terjadi pada 7 November 2024 dan ditangani oleh Polsek Krucil. Karena Y telah berusia 18 tahun, ia ditahan sementara oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara MR, yang masih berusia 17 tahun dan di bawah umur, diberlakukan wajib lapor dan berstatus tersangka. MR mendapatkan perawatan fisik dan psikologis setelah melahirkan dan mengalami trauma akibat insiden tersebut.
“Pemulihan tersebut bukan berarti menggugurkan proses pidana atau perbuatan yang sudah dilakukan. Berkas perkara tetap akan dilanjutkan dan diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (14/11/2024).
Fajar menambahkan bahwa pasangan ini belum menikah secara resmi karena usia MR yang belum mencapai batas pernikahan sah. Mereka masih berstatus pacaran dan diketahui telah melakukan hubungan di luar pernikahan.
“Kemudian dari melakukan hubungan ini menyebabkan MR hamil tanpa diketahui banyak orang,” pungkasnya.