Jakarta – Pelanggan listrik subsidi dan nonsubsidi dengan daya hingga 2.200 VA diimbau untuk segera mengisi token atau membayar tagihan sebelum diskon tarif listrik berakhir.
Pasalnya, mulai 1 Maret 2025, tarif listrik kembali normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengonfirmasi bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku sejak Januari 2025 tidak akan diperpanjang oleh pemerintah.
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025,” ujar Greg saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Diskon ini sebelumnya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi pemerintah.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa insentif tersebut hanya berlaku selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang lebih lanjut.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Dengan berakhirnya program ini, pelanggan perlu mempersiapkan anggaran listrik yang lebih besar untuk bulan Maret 2025. Adapun tarif normal yang akan berlaku adalah sebagai berikut:
900 VA: Rp1.352 per kVArh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh
3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh
Pelanggan listrik prabayar disarankan untuk segera mengisi token sebelum Maret agar tetap bisa menikmati tarif diskon yang masih berlaku hingga akhir Februari.
Sementara pelanggan pascabayar diimbau untuk memperhitungkan kenaikan tagihan listrik pada bulan berikutnya.