Probolinggo – Dugaan bocornya informasi razia minuman keras (miras) ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan utama dalam operasi penertiban yang digelar Senin (5/5/2025).
Dari lima titik yang menjadi target operasi, hanya satu lokasi yang berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan botol miras berbagai merek. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelaku peredaran miras telah mendapat informasi lebih dulu tentang rencana razia.
“Sepertinya informasi operasi ini memang sudah bocor. Banyak warung yang kami datangi dalam kondisi tertutup, padahal lampunya menyala. Ini mencurigakan dan perlu kami evaluasi secara menyeluruh,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, Selasa (6/5/2025).
Dalam razia tersebut, satu warung di Jalan Raya Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, menjadi satu-satunya lokasi yang berhasil disita barang bukti berupa lima botol anggur merah, delapan botol bir Bintang, dan dua dus arak berisi total 45 botol.
Warung tersebut diketahui berada di sekitar pangkalan sopir lintas daerah yang kerap disinyalir sebagai konsumen utama miras.
Sugeng mengakui bahwa kebocoran informasi menjadi tantangan serius dalam operasi semacam ini. Ia menyebut akan segera dilakukan evaluasi internal, termasuk memperketat jalur koordinasi dan penjadwalan operasi agar tidak mudah diketahui pihak luar.
“Kami akan tingkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan. Selain itu, mekanisme operasi juga akan kami perbarui agar tidak mudah terbaca,” tambahnya.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal, terlebih setelah munculnya insiden viral yang melibatkan miras di Kecamatan Krejengan beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, termasuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang meresahkan.