Kediri – Sebanyak 132 pengendara ditilang dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar Polser Kediri Kota di Memorial Park Kota Kediri, Selasa (12/2/2025).
Dari total pelanggaran, petugas menyita 112 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 10 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, sembilan unit sepeda motor dan satu mobil diamankan sebagai barang bukti. Mayoritas pelanggar tidak dapat menunjukkan kelengkapan administratif saat diperiksa.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, menyebut bahwa kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara meningkat, meski masih banyak yang abai terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kebanyakan pelanggaran adalah tidak membawa SIM atau STNK. Tapi dari segi keselamatan, masyarakat sudah lebih sadar dengan memakai helm dan kendaraan sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga membagikan helm gratis kepada pengendara yang membonceng anak tanpa perlindungan kepala. Himbauan keselamatan disampaikan melalui pengeras suara dan pembagian brosur.
Operasi yang berlangsung sejak 10 Februari 2025 ini masih belum mencatat adanya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kediri Kota.
“Kami berharap kondisi ini bertahan hingga akhir operasi dan seterusnya,” tambah AKP Afandy.