Probolinggo, NuansaJatim – Fenomena “wartawan ambulan” menjadi sorotan di dunia jurnalistik. Untuk mencegah praktik jurnalistik yang melenceng dari kode etik, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) pada Sabtu (1/2/2025).
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur, Joko Tetuko, menegaskan bahwa tugas utama seorang wartawan adalah menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih ada wartawan yang mengabaikan prinsip tersebut demi kepentingan pribadi atau sensasi.
“Kalau dulu ada istilah wartawan bodrek atau abal-abal, sekarang ada wartawan ambulan. Tahu sendiri kan kalo ambulan jalan, selalu minta prioritas. Ada wartawan seperti itu, bertindak gegabah tanpa memperhatikan kode etik, kode perilaku, serta dampak bagi korban atau narasumber,” ungkapnya saat memberikan materi.
Joko juga menekankan pentingnya kode perilaku dalam menjaga profesionalisme wartawan. “Kalau kita berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan, insyaallah akan selamat dunia akhirat,” ujarnya.
OKK, Syarat Mutlak Keanggotaan PWI
Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menjelaskan bahwa OKK merupakan syarat mutlak bagi wartawan yang ingin bergabung dengan PWI. “OKK ini sudah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Wartawan baru bisa menjadi anggota muda setelah memiliki sertifikat OKK,” terangnya.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan wartawan dari Kota dan Kabupaten Probolinggo. Para peserta mendapatkan materi seputar dunia jurnalistik, termasuk AD/ART PWI, pemberitaan ramah anak, Undang-Undang Pers, serta regulasi media siber.
Ketua PWI Probolinggo Raya, H.A. Suyuti, menegaskan bahwa OKK menjadi ajang untuk mengingat kembali peraturan dalam keorganisasian PWI dan prinsip jurnalistik. “Ini penting sebagai pegangan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya agar tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Pembahasan Regulasi Baru, dari Media Siber hingga AI
Selain materi dasar, OKK kali ini juga mengupas sejumlah regulasi baru, termasuk pedoman Dewan Pers mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik. Hal ini bertujuan agar wartawan dapat lebih memahami dinamika peraturan yang terus berkembang.
“Harapannya, wartawan di Probolinggo Raya bisa lebih profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyuti.
Sebagai tambahan, kini OKK menjadi syarat bagi wartawan yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Sebelum mengikuti UKW, wartawan wajib menjalani OKK terlebih dahulu,” tutupnya. (*)