Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dalam operasi terbaru. Sebanyak 11 tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 213,57 gram sabu-sabu, 3.342 butir pil koplo, serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oky Ahadian, memimpin rilis kasus pada Kamis (5/12/2024) pagi. Tersangka yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye diperlihatkan kepada media bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Selain narkoba, polisi menyita 10 unit handphone, dua timbangan digital. Ada juga satu sepeda motor curian, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 612 ribu.
“Dari 10 kasus ini, enam di antaranya melibatkan sabu-sabu, sementara empat lainnya terkait peredaran pil koplo jenis tryhexipenidhyl dan dextro,” ungkap AKBP Oky.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di sekitar Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap salah satu tersangka berinisial DY yang diduga membawa pil dari luar kota.
DY merupakan pelaku utama dengan barang bukti sabu seberat 213,57 gram, 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro.
“Dari hasil penyelidikan, DY juga diduga bagian dari jaringan narkoba luar kota yang memasok barang ke wilayah Probolinggo,” tambah AKBP Oky.
Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran pil koplo dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Polisi kini terus mendalami keterlibatan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai distribusi narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Oky.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Aparat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram yang merusak masyarakat.