Kediri – Dalam rangka mendukung program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Judol dengan menangkap tiga terduga pelaku.
Ketiga pelaku, berinisial W (40), EE (44), dan J (41), ditangkap di sebuah warung di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Penangkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi awal. Kami berharap masyarakat terus proaktif melaporkan praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujar AKP Dr. Fauzy pada Senin (18/11/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penangkapan berlangsung, ketiga pelaku tengah asyik bermain judi online menggunakan ponsel mereka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Upaya ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan wilayah Kediri. Polres Kediri juga terus mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindakan melawan hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan kejahatan seperti ini tidak akan maksimal. Kami mengapresiasi laporan yang masuk dan akan menindaklanjuti setiap informasi dengan serius,” tutup AKP Dr. Fauzy.