Kediri – Polres Kediri memusnahkan puluhan truk barang bukti berupa makanan dan minuman kedaluwarsa yang terkait dengan kasus keracunan massal dalam acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, beberapa waktu lalu.
Proses pemusnahan digelar di halaman Mapolres Kediri, Selasa (27/11/2024), dengan menghadirkan tersangka AFF (44), pemilik usaha, yang menjadi sumber produk berbahaya tersebut.
Dalam kegiatan ini, AFF tampak mengenakan kaus biru dan celana hitam dengan tangan terikat ke belakang. Ia dipastikan menyaksikan langsung proses pemusnahan untuk memahami dampak dari perbuatannya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Fauzy Pratama menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencapai 30 truk. Hingga saat ini, sekitar 50 persen barang bukti telah dihancurkan menggunakan alat berat, dengan proses pemusnahan terus berlanjut.
“Proses pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak seperti kejaksaan, Satpol PP, BPOM, dan pengadilan. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan produk berbahaya ini tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar AKP Fauzy di lokasi.
Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah preventif agar barang-barang kedaluwarsa tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
AFF kini berada dalam tahanan Polres Kediri. Kehadirannya di lokasi pemusnahan dimaksudkan untuk menunjukkan kepadanya dampak nyata dari tindakannya yang mengakibatkan banyak korban keracunan.
“Dengan melihat langsung proses pemusnahan, kami berharap tersangka memahami besarnya konsekuensi dari perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan dan minuman,” kata AKP Fauzy.
Polres Kediri berharap, melalui tindakan tegas seperti ini, masyarakat menjadi lebih sadar dan berhati-hati dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman, terutama yang berisiko membahayakan kesehatan.