Probolinggo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kraksaan, mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl.
Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah Sholihudin (28), alamat Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djwantoro Setyowadi, menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi tentang transaksi barang haram di rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbekal informasi itu kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka,” katanya, Kamis (3/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, didapati 1.207 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, dan 913 butir pil warna putih jenis Dextrometrophan.
“Ada uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp100 ribu. Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Kraksaan guna proses penyidikan,” pungkasnya.