Probolinggo – Polsek Kraksaan berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak berupa petasan dalam jumlah besar di Kabupaten Probolinggo.
Rumah seorang remaja berinisial MFA (18), digeledah Unit Reskrim Polsek Kraksaan karena diketahui menyimpan ribuan petasan dan bubuk mesiu di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Dj. Setyowadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama AZ pada Selasa (11/3/2025) pagi.
“Saat itu, AZ kami amankan di depan sebuah gudang tepung di Jalan Panglima Sudirman, Desa Asembakor. Dia kedapatan membawa 12 petasan berukuran lima inci,” jelasnya, Kamis (20/3/2025).
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menggerebek rumah MFA di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1.370 petasan berbagai ukuran, mulai dari tiga inci hingga 13 inci, serta 3,6 kg bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan baku pembuatan petasan.
“Selain petasan dan bubuk mesiu, kami juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk merakit petasan, seperti bambu, besi setinles, dan gunting,” tambah Iptu Setyowadi.
Kini status MFA telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senpi, dan Handak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau menyimpan bahan peledak ilegal karena sangat berbahaya dan bisa berakibat hukum,” tegas Iptu Setyowadi.