Probolinggo – Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jelang bulan Ramadan yang berasal dari Bali berhasil digagalkan oleh tim Satsamapta Polres Probolinggo Kota.
Truk bermuatan 5000 botol miras yang hendak diedarkan ke berbagai kota di Jawa Timur itu dihentikan di Jl. Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (23/02/2025) siang.
Kasat Samapta Polres Probolinggo Kota, IPTU Agus Nur Fadianto, memimpin langsung operasi ini.
Menurut Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, ribuan botol miras yang dikemas dalam 138 kardus itu tidak memiliki izin edar dan melanggar aturan yang berlaku.
Patroli Satsamapta awalnya mencurigai sebuah truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga.
Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan ratusan kardus berisi minuman keras yang siap diedarkan ke Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.
Dari hasil penyitaan, 4900 botol miras dikemas dalam botol kecil dan 100 botol lainnya dalam ukuran besar.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Dugaan sementara, sindikat ini memanfaatkan jalur darat untuk mendistribusikan miras ilegal ke berbagai kota di Jawa Timur.
Metode penyelundupan dengan menggunakan kendaraan barang seperti truk menjadi pola yang kerap digunakan pelaku perdagangan miras ilegal untuk menghindari razia aparat kepolisian.
“Minuman keras ini tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan,” ujar Iptu Zainullah, Senin (24/02/2025).
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran miras ilegal ini.
“Sampai saat ini, sopir truk masih dalam tahap pemeriksaan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan,” tutup Zainullah.