Surabaya – Pemilik website konten dewasa asal Malang berhasil diringkus Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung, 280 website dengan konten dewasa dikelola oleh pelaku.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dari ratusan website tersebut terdapat 26 ribu konten dewasa dan mampu mendapatkan 141 juta views.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelaku yakni AAS yang ditangkap pada hari Selasa (28/5/2024) lalu di Jl. Sadang Kel. Banulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AAS diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kejahatan siber kesusilaan dan pornografi, tersangka berperan dalam pembuatan website,” kata Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers dikutip, Sabtu (8/6/2024).
Dirmanto menjelaskan, pelaku mendapatkan video dari website lain, kemudian diedit dan unggah ke website miliknya. Pelaku sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak 2020.
“ia mendapatkan keuntungan 0,7 dollar setiap hari dengan cara 1000 klik dari viewer, dan mendapat iklan otomatis yang muncul ketika website itu diklik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tompubolon menambahkan, sebanyak 141 juta orang telah mengunjungi website tersebut.
Selain itu, keuntungan yang didapat pelaku Rp96 juta per bulan. Jika diakumulasikan sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Saat ini Tim Siber Polda Jatim sedang melakukan proses pemblokiran 280 website porno milik pelaku.
“Hebatnya, website yang dioperasikan AAS, memiliki kelebihan tersendiri, karena bisa diakses tanpa mendownload VPN. Tidak ada sindikat dari pengerjaan ini, AAS mengoperasikan sendiri,” terangnya.
Atas perlakuannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasai 27 Ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.