Polda Tangkap Pria di Malang Punya 280 Website Konten Dewasa

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Pemilik website konten dewasa asal Malang berhasil diringkus Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung, 280 website dengan konten dewasa dikelola oleh pelaku.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dari ratusan website tersebut terdapat 26 ribu konten dewasa dan mampu mendapatkan 141 juta views.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelaku yakni AAS yang ditangkap pada hari Selasa (28/5/2024) lalu di Jl. Sadang Kel. Banulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga :  Hotel Tempat Menginap di Malang, Cocok Jadi Pilihan Saat Liburan

“AAS diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kejahatan siber kesusilaan dan pornografi, tersangka berperan dalam pembuatan website,” kata Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers dikutip, Sabtu (8/6/2024).

Dirmanto menjelaskan, pelaku mendapatkan video dari website lain, kemudian diedit dan unggah ke website miliknya. Pelaku sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak 2020.

“ia mendapatkan keuntungan 0,7 dollar setiap hari dengan cara 1000 klik dari viewer, dan mendapat iklan otomatis yang muncul ketika website itu diklik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kronologi dan Fakta-fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tompubolon menambahkan, sebanyak 141 juta orang telah mengunjungi website tersebut.

Selain itu, keuntungan yang didapat pelaku Rp96 juta per bulan. Jika diakumulasikan sekitar Rp 1 miliar per tahun.

Saat ini Tim Siber Polda Jatim sedang melakukan proses pemblokiran 280 website porno milik pelaku.

“Hebatnya, website yang dioperasikan AAS, memiliki kelebihan tersendiri, karena bisa diakses tanpa mendownload VPN. Tidak ada sindikat dari pengerjaan ini, AAS mengoperasikan sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Rekomendasi Wisata di Malang: Temukan Pesona Alami dan Budaya

Atas perlakuannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasai 27 Ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan
Dituduh Santet, Rumah Warga Probolinggo Diteror Bondet: Korban Trauma dan Minta Perlindungan
Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Bengkel Motor di Bangil, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Libur Panjang dan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Probolinggo Kota Kerahkan Unit K9 untuk Keamanan Maksimal

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:15 WIB

Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:24 WIB

Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB