Polda Tangkap Pria di Malang Punya 280 Website Konten Dewasa

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Pemilik website konten dewasa asal Malang berhasil diringkus Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung, 280 website dengan konten dewasa dikelola oleh pelaku.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dari ratusan website tersebut terdapat 26 ribu konten dewasa dan mampu mendapatkan 141 juta views.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelaku yakni AAS yang ditangkap pada hari Selasa (28/5/2024) lalu di Jl. Sadang Kel. Banulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga :  Pelajar SMK Tekstil Pandaan Tewas Terlindas Elf di Jalan Raya Malang-Surabaya

“AAS diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kejahatan siber kesusilaan dan pornografi, tersangka berperan dalam pembuatan website,” kata Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers dikutip, Sabtu (8/6/2024).

Dirmanto menjelaskan, pelaku mendapatkan video dari website lain, kemudian diedit dan unggah ke website miliknya. Pelaku sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak 2020.

“ia mendapatkan keuntungan 0,7 dollar setiap hari dengan cara 1000 klik dari viewer, dan mendapat iklan otomatis yang muncul ketika website itu diklik,” ujarnya.

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Kabupaten Probolinggo Borong 22 Medali, Ini Rinciannya

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tompubolon menambahkan, sebanyak 141 juta orang telah mengunjungi website tersebut.

Selain itu, keuntungan yang didapat pelaku Rp96 juta per bulan. Jika diakumulasikan sekitar Rp 1 miliar per tahun.

Saat ini Tim Siber Polda Jatim sedang melakukan proses pemblokiran 280 website porno milik pelaku.

“Hebatnya, website yang dioperasikan AAS, memiliki kelebihan tersendiri, karena bisa diakses tanpa mendownload VPN. Tidak ada sindikat dari pengerjaan ini, AAS mengoperasikan sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Polda Jatim Dalami Laporan Pengusaha HR

Atas perlakuannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasai 27 Ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah
Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo
Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu
Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong
Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo
Polres Pasuruan Kota Razia Malam: 4 Pemuda Positif Narkoba, Puluhan Motor Bodong Diamankan
Menyambut Nyepi 2025, Ribuan Warga Tengger Gelar Pawai Ogoh-Ogoh di Probolinggo

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 11:04 WIB

OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah

Kamis, 10 April 2025 - 09:40 WIB

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Selasa, 8 April 2025 - 23:32 WIB

Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu

Jumat, 4 April 2025 - 14:44 WIB

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Rabu, 2 April 2025 - 17:40 WIB

Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong

Berita Terbaru

Ilustrasi penangkapan oknum LSM. (Foto: AI)

Berita Probolinggo

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:40 WIB

Berita Probolinggo

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:44 WIB