Probolinggo – Keputusan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, untuk membongkar dua kubah di Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota menuai pro dan kontra. Kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD setempat yang mempertanyakan urgensi pembongkaran tersebut.
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kota Probolinggo menilai langkah ini tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi membebani anggaran daerah. Sementara itu, Fraksi Gerindra mendukung keputusan tersebut dengan alasan menjaga netralitas bangunan pemerintahan.
Kubah yang dibongkar merupakan bagian dari bangunan yang dibangun sekitar tiga tahun lalu, pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Hadi Zainal Abidin, yang diusung oleh PKB. Ketua FKB DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran.
“Daripada membongkar sesuatu yang masih layak, lebih baik anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami akan meminta klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda dan Dinas PUPR,” ujar Eko, Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, Heri Poniman dari Fraksi Gerindra menyebut langkah ini sebagai upaya memastikan bangunan pemerintahan tidak menampilkan simbol tertentu.
“Bangunan pemerintahan seharusnya netral dan tidak terasosiasi dengan kelompok tertentu, kecuali jika memang diperuntukkan sebagai tempat ibadah,” jelasnya.
Rahman, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi tanpa merusak struktur utama bangunan.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kantor Wali Kota pada Selasa (25/2/2025), lalu berlanjut di Rumah Dinas Wali Kota sehari setelahnya. Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga estetika dan memastikan fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya.
Keputusan ini masih memicu perdebatan di masyarakat, sementara DPRD berencana menggelar RDP untuk membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.