Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh berimbas pada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Ia memperingatkan PTN agar tetap menjaga keseimbangan keuangan tanpa membebani mahasiswa.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diberlakukan bagi PTN hanya menyasar sektor Meeting, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE).
“Kriteria efisiensi yang kami lakukan meliputi perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lain,” ujar Sri Mulyani.
UKT Tidak Boleh Naik Akibat Efisiensi
Ia menegaskan bahwa PTN tidak boleh menggunakan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk menaikkan UKT pada Tahun Ajaran Baru 2025-2026.
“Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang baru akan diberlakukan pada tahun ajaran 2025-2026, tepatnya di bulan Juni dan Juli 2025,” tegasnya.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan penelitian mendalam terkait anggaran operasional PTN. Hal ini untuk memastikan efisiensi yang diterapkan tidak mengganggu pelayanan pendidikan dan tugas PTN sebagai institusi akademik.
“Pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional PTN agar tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Instruksi Prabowo Soal Efisiensi Anggaran
Efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pemangkasan belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dari total angka efisiensi tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sedangkan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.