Probolinggo – Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, justru menyalahgunakan jabatannya untuk bisnis haram.
SUP (40), perangkat desa asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, akhirnya dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan SUP berlangsung pada Kamis (13/2/2025) dini hari di rumahnya setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukannya.
Warga sekitar memang sudah lama resah dan melaporkan bahwa SUP sering melakukan transaksi mencurigakan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah memastikan keterlibatan SUP dalam peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu, anggota bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku,” ujar AKP Nanang pada Jumat (14/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, serta pipet kaca. Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa SUP memang aktif dalam bisnis narkoba.
Yang lebih disayangkan, SUP adalah seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Bukannya membangun desa dan membantu warga, ia justru menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi dengan cara yang merusak generasi muda.
“Mestinya para perangkat desa ini memberikan contoh yang baik untuk warganya, bukan malah menjerumuskan mereka ke hal-hal yang dapat merusak hidup,” tegas AKP Nanang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah desa dan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
Kini, SUP harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal terkait narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku.