Probolinggo – Seorang perangkat Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, bernama Fauzan (28), ditangkap pihak Polsek Kraksaan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Fauzan diduga sebagai pelaku yang menyebabkan meninggalnya Yayuk (45), seorang warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Yayuk meninggal dunia setelah sebelumnya dirawat secara intensif di RSUD Waluyo Jati.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penemuan seorang wanita tak sadarkan diri oleh warga di Dusun Asemkandang, Desa Asembagus, tepatnya di barat Kali Rondoningo, pada Jumat (11/10/2024). Wanita tersebut kemudian dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah beberapa saat, keluarga korban muncul dan mengidentifikasi wanita tersebut sebagai Yayuk, yang sebelumnya dilaporkan keluar rumah dengan membawa motor dan ponsel, namun barang-barang tersebut hilang ketika ia ditemukan.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi Fauzan sebagai tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Fauzan dan korban ternyata memiliki hubungan asmara yang dijalani secara diam-diam. Fauzan sendiri masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan lain, menjadikan hubungan ini sebagai perselingkuhan.
“Kami menemukan fakta bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara secara sembunyi-sembunyi. Pada malam kejadian, mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Iptu Djuwantoro.
Sebelum pertemuan tersebut, Fauzan diketahui mengonsumsi dua butir obat trihexyphenidyl. Ia bahkan memaksa korban untuk mengonsumsi obat yang sama, namun korban menolak. Tanpa sepengetahuan korban, Fauzan kemudian mencampurkan obat tersebut ke dalam minuman yang diminum oleh korban. Menurut pengakuan tersangka, tujuan mencampurkan obat itu adalah untuk meningkatkan gairah seksual.
Setelah mengonsumsi minuman tersebut dan berhubungan intim, kondisi korban tiba-tiba melemah. Korban bahkan menunjukkan gejala mirip dengan orang yang mengorok, yang membuat tersangka panik dan memutuskan untuk meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Pemeriksaan dokter mengungkap bahwa korban memiliki gula darah yang sangat tinggi,” kata Djuwantoro.
Tak hanya meninggalkan korban dalam kondisi sekarat, Fauzan juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kejadian ini.
Fauzan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.