Probolinggo – Praktik penyalahgunaan pupuk subsidi kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kali ini, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap modus baru dalam pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin resmi, yang dilakukan oleh oknum warga luar daftar penerima resmi.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa dini hari (8/4/2025), saat petugas menghentikan sebuah mobil elf yang melintas di Jalan Raya Sumber-Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 24 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk urea.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan bahwa pupuk tersebut diketahui milik seorang warga berinisial AP (38), asal Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“AP membeli pupuk dari kios pupuk milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Rencananya pupuk tersebut akan dikirim ke wilayah Sumber,” ujar AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).
Namun, AP diketahui bukan petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga pembelian dan distribusi pupuk tersebut ilegal. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP.
Sopir dan kernet yang membawa pupuk menggunakan mobil elf hanya dijadikan saksi karena terbukti hanya sebagai pengantar, tanpa keterlibatan langsung dalam transaksi.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran terhadap regulasi distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha pertanian, untuk mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan bantuan subsidi pemerintah.
“Penyaluran pupuk subsidi harus sesuai ketentuan. Kami tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar,” tegas Kasatreskrim.