Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung

- Penulis Berita

Minggu, 13 April 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil elf bermuatan pupuk subsidi ilegal diamankan Polres Probolinggo.

Mobil elf bermuatan pupuk subsidi ilegal diamankan Polres Probolinggo.

Probolinggo – Praktik penyalahgunaan pupuk subsidi kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap modus baru dalam pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin resmi, yang dilakukan oleh oknum warga luar daftar penerima resmi.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa dini hari (8/4/2025), saat petugas menghentikan sebuah mobil elf yang melintas di Jalan Raya Sumber-Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.

Baca Juga :  Kualitas AMP Lokal Disorot, DPRD Probolinggo Temukan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan

Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 24 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk urea.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan bahwa pupuk tersebut diketahui milik seorang warga berinisial AP (38), asal Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“AP membeli pupuk dari kios pupuk milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Rencananya pupuk tersebut akan dikirim ke wilayah Sumber,” ujar AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Ditipu Lewat Facebook, TKW Rugi Ratusan Juta, Pelaku Diduga Orang Besuk Probolinggo

Namun, AP diketahui bukan petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga pembelian dan distribusi pupuk tersebut ilegal. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP.

Sopir dan kernet yang membawa pupuk menggunakan mobil elf hanya dijadikan saksi karena terbukti hanya sebagai pengantar, tanpa keterlibatan langsung dalam transaksi.

Baca Juga :  Awas Ditilang! Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Probolinggo Dimulai Hari Ini

Kasus ini menambah daftar pelanggaran terhadap regulasi distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha pertanian, untuk mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan bantuan subsidi pemerintah.

“Penyaluran pupuk subsidi harus sesuai ketentuan. Kami tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar,” tegas Kasatreskrim.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama
Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:33 WIB

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB