Probolinggo – Rudi Effendi, seorang pengusaha asal Pabean, Dringu, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban penipuan dengan modus panggilan telepon yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akibat kejadian tersebut, Rudi harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 September 2024, ketika Rudi menerima telepon dari seseorang yang mengklaim sebagai petugas pajak.
“Nomor penelepon tertulis DJP Pajak, jadi saya tidak curiga. Mereka meminta mencocokkan data perusahaan saya, termasuk nama dan NPWP,” ujar Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa menaruh curiga, Rudi menjawab semua pertanyaan yang diajukan penelepon. Sebelum telepon ditutup, penelepon meminta Rudi untuk mentransfer uang sebesar Rp 10.000 sebagai pengganti biaya materai ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama Zakifattah Only.
Setelah melakukan transfer, Rudi melanjutkan aktivitasnya seperti biasa. Namun saat ia ingin melakukan pembayaran transaksi senilai Rp 31 juta, ia terkejut mendapati bahwa saldo rekeningnya telah habis.
Ketika diperiksa lebih lanjut, dua transaksi besar terdeteksi melalui mobile banking miliknya. Uang senilai Rp 49.800.000 dan Rp 100.000.000 masuk ke rekening Bank Nobu atas nama Payung Artama Aimar Hariaja.
Rudi segera melaporkan insiden ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada 1 Oktober 2024. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk menelusuri pelaku penipuan dan memulihkan kerugian korban.