Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah mengevaluasi peraturan serta kinerja pendamping desa sebelum membuka rekrutmen baru.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa evaluasi ini dilakukan agar para pendamping desa dapat bekerja secara maksimal dalam mendampingi desa.
“Sedang kami evaluasi, baik dari peraturan maupun dari kinerja para pendamping. Jadi, kami tidak ingin pendamping itu tidak maksimal dalam mendampingi desa,” ujar Yandri dikutip Nuansa Jatim, Rabu (19/2/2025).
Evaluasi ini berpotensi menghasilkan perubahan kriteria dalam seleksi pendamping desa. Kemendes PDT ingin memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar kompeten dan mampu mendukung berbagai program desa, terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan dan produktivitas desa.
“Mungkin ada penambahan kriteria ya, karena memang sekarang kami fokus kepada ketahanan pangan, pada sifatnya produktivitas,” kata Yandri.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak yang memenuhi kriteria nantinya dapat mengikuti rekrutmen, termasuk mantan pendamping desa. Namun, mereka yang terafiliasi partai politik dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dilarang mengikuti seleksi.
“Karena, mereka kan menerima gaji dari APBN, harusnya mereka kalau nyaleg mundur. Kalau tidak, mereka nanti akan diminta mengembalikan uang gajinya itu. Kalau ada yang melaporkan ke pihak penegak hukum, bahaya itu,” tegasnya.
Yandri menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pendamping desa agar lebih fokus dalam mendampingi masyarakat desa.
“Kami mulai mencermati apa yang terjadi selama ini sehingga itu untuk perbaikan di masa-masa yang akan datang. Kami ingin (pendamping desa) profesional betul, betul-betul fokus untuk mendampingi desa,” ujar Yandri.
Sementara itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu mengenai rekrutmen pendamping desa yang beredar di media sosial.
Hingga kini, Kemendes PDT belum membuka rekrutmen resmi, dan informasi valid hanya akan diumumkan melalui laman web serta akun media sosial resmi kementerian.